Iklan RBTV Dalam Berita

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut akan dibahas 13 kriteria pekerja yang wajib bayar iuran tapera 3 persen dari gaji, simak penjelasannya.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.

BACA JUGA:Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam merealisasikan tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Seperti yang dilansir dari Kompas, peraturan ini menjelaskan mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Tapera.

Empat tahun kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri, dapat berpartisipasi dalam program ini dengan adil.

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya

Tapera sebenarnya sudah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang disimpan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama dari Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.

Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3% tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.

BACA JUGA:Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.

Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji

Berikut ini para peserta iuran Tapera, antara lain :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: