Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh soal tapera, mengenal program Tapera mulai dari syarat, cara daftar dan iurannya.

Tengah menjadi perdebatan, Pemerintah yang berencana menerapkan Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA bagi seluruh pegawai. Iuran TAPERA akan dipotong dari gaji pegawai sebesar 3 (tiga) persen.

Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA, dimana iuran tersebut akan memotong pendapatan gaji setiap bulannya. Iuran TAPERA ini berlaku bagi seluruh pegawai PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara TAPERA. 

Dalam pasal 68 menegaskan para pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam iuran TAPERA paling lambat tahun 2027 mendatang. 

Nantinya para pemberi kerja juga diwajibkan menyetorkan simpanan TAPERA pada tanggal 10 setiap bulannya.

Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Pelaksanaan program Tapera tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP). 

Salah duanya adalah Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta PP No.25 tahun 2020 tentang Tapera.

Dalam PP No.25/2020, disebutkan bahwa Tapera dapat diikuti oleh para pekerja/pegawai negeri (PNS), swasta, dan pegawai mandiri.

Namun, pada awal program ini dijalankan, target pesertanya masih menyasar pada masyarakat dengan PNS, pekerja mandiri informal, BUMN, BUMD, dan BUMDes. 

Lalu, pada penyelenggaraan 2022–2023, target kepesertaan diperluas menjadi anggota TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: