Iklan RBTV Dalam Berita

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya--Foto: ist

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

3. Anggota Polri

4. Prajurit TNI

5. Prajurit Siswa TNI

6. Pejabat Negara

7. Pekerja BUMN/BUMD

8. Karyawan Swasta

9. Pekerja BUMdes

10. Pegawai BP Tapera

11. Pegawai Bank Indonesia

12. Pegawai BPJS

13. WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Sedangkan untuk besaran simpanan Tapera telah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja, dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

kemudian bagi pekerja mandiri yang penghasilannya tidak bergantung pada pemberi kerja dikenai potongan iuran 3 persen full.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: