Daftar Tunjangan PPPK Tahun 2025, Kesejahteraan Guru juga Semakin Meningkat
Tunjangan PPK Tahun 2025--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar tunjangan PPPK tahun 2025, kesejahteraan guru juga semakin meningkat.
Pendidikan adalah fondasi penting bagi pembangunan suatu bangsa, dan guru memegang peranan yang sangat krusial dalam proses tersebut. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Belum Terdaftar? Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos 2025, Siapkan KTP
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sebuah kebijakan yang sangat dinantikan: kenaikan gaji untuk guru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Langkah ini tentunya memicu rasa ingin tahu masyarakat tentang berapa besar Tunjangan PPPK di tahun yang akan datang.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. Presiden Prabowo menegaskan, "Kami sudah bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan." Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga para guru honorer.
Kenaikan Gaji yang Signifikan
Dengan kebijakan baru ini, guru ASN akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sementara untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pendidik, karena total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025 Plafon Rp 50 Juta, Segini Cicilan dan Lama Tenor
Tunjangan PPPK Tahun 2025
Dalam kerangka kesejahteraan tersebut, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan. Berikut adalah beberapa komponen tunjangan yang akan diberikan kepada guru PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah salah satu hak yang diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti suami, istri, atau anak. Besarnya tunjangan keluarga ini adalah 10% dari gaji pokok PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: