Iklan RBTV

Ini Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru, Makin Tajir

Ini Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru, Makin Tajir

Perhitungan kenaikan gaji PNS--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi angin segar. Namun kamu juga perlu mengetahui perhitungan gaji terbaru.

Gaji PNS sering kali membuat orang penasaran, karena pembagian gaji untuk setiap PNS tidak sama.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Teuku Zulkarnain Nahkodai KONI Provinsi Bengkulu

Umumnya, besaran gaji PNS dibagi berdasarkan golongannya. Bahkan, untuk rincian gajinya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Ya, isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, maka seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan Lagi

Presentase Kenaikan

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi, yakni:

- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.

- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.

- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Teuku Zulkarnain Nahkodai KONI Provinsi Bengkulu

Simulasi Perhitungan Gaji Terbaru

Apabila isu kenaikan gaji tersebut benaran terjadi, maka kamu perlu mengetahui perhitungan gaji terbaru itu. Untuk memberikan gambaran, mari kita lakukan simulasi sederhana berikut ini.

Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan menerima kenaikan 10%.

- Perhitungan: 10% x Rp2.785.700 = Rp278.570

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: