Ini Rincian Gaji PNS 2025 Golongan I dan II, Alami Kenaikan 8 Persen
Pegawai Negeri Sipil (PNS)--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Artikel kali ini menarik untuk disimak, karena akan memberikan informasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini para PNS full senyum, karena pemerintah kembali menaikan gaji ASN di tahun 2025.
BACA JUGA:Angsuran Terbaru Pinjaman KUR BRI Bulan Oktober Rp 20-30 Juta, Cicilan Mulai Rp 400 Ribu
Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para PNS aktif, sekaligus harapan bagi para pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Adapun tujuan dari kenaikan gaji ini, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Apakah Setiap Golongan Sama?
Pertanyaan mengenai kenaikan gaji PNS yang sering muncul ialah, apakah semua ya mendapat presentase kenaikan yang sama?
Jadi, dikabarkan bahwa kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Adapun untuk Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, kemudian untuk Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.
BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman KSM Bank Mandiri, Simak Syarat dan Cara Pengajuan di Bulan Oktober 2025
Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


