Ini Rincian Gaji PNS 2025 Golongan I dan II, Alami Kenaikan 8 Persen
Pegawai Negeri Sipil (PNS)--
Sebagai panduan, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan, tepatnya golongan 1:
gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Jadwal Pencairan
Kemudian, untuk jadwalnya kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025.
Namun, para PNS tak perlu khawatir, karena pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November.
Nah, dengan demikian para PNS makin sejahtera, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Sempat Terhenti, Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan Lagi
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


