Isu Kenaikan Gaji TNI Sampai ke Telinga Menteri Keuangan, Purbaya Bilang Begini
Isu Kenaikan Gaji TNI Sampai --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Isu kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) rupanya sampai ke telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sehingga, artikel berikut ini menarik untuk diketahui. Sebab akan memberikan informasi terbaru terkait isu tersebut.
BACA JUGA:Bintang Tamu Dialog RBTV, Kapolda Bengkulu Bersinergi Dukung Program Sadesahe
Rencana kenaikan gaji TNI dimulai dari Oktober disambut antusias oleh masyarakat. kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres yang telah ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto tersebut, menegaskan jika komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 150 Juta Angsurannya hanya Rp 150 Ribu per Bulan, Apa Mungkin?
Bahkan, langkah ini disebut menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem penggajian ASN melalui konsep “total reward berbasis kinerja”, yang menekankan keseimbangan antara penghargaan dan pencapaian kerja.
Berdasarkan isi Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji berbeda di tiap golongan. Pemerintah menetapkan skema sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik hingga 12%
BACA JUGA:Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Asia U-17 2026, Indonesia Taklukkan Makau
Selain itu, TNI juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan melekat, yakni:
- Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan.
- Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
- Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
- Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan internal tiap instansi.
Jika berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran dengan struktur gaji baru untuk para ASN termasuk TNI ini nantinya akan dimulai dari Oktober 2025 ini, dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 mendatang untuk menyesuaikan selisih dari gaji lama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


