Kenaikan Gaji PNS 2025 untuk Golongan III Berapa Persen? Cek di Sini Jawabannya
Kenaikan Gaji PNS 2025 --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia adalah cita-cita hampir semua orang. Hal ini lantaran kesejahteraan yang dijanjikan bagi para ASN, termasuk PNS.
Seperti baru-baru ini, pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025. Ini adalah lanjutan dari kebijakan kesejahteraan pegawai negeri pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Dibangun 3 Seksi, Punya Terowongan 7 Km Tembus Bukit Barisan
Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli, kesejahteraan. Serta motivasi kinerja para ASN yang berperan penting dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 memiliki landasan hukum yang kuat dan bukan sekadar janji politik.
Payung hukum utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu.
Dalam lampiran Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi poin keenam dari delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” (Quick Wins) yang menjadi prioritas pemerintah. Program ini juga mencakup peningkatan kesejahteraan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
BACA JUGA:Angsuran Murah, Segini Cicilan Bulanan Pinjaman KUR BSI Bulan Oktober Rp 5-100 Juta
Tahun ini, fokus pembahasan kenaikan tertuju pada persentase kenaikan gaji. Berapa persentase kenaikan gaji PNS 2025? Adalah salah satu pertanyaan utama yang paling banyak dicari.
Berbeda dari penyesuaian sebelumnya yang seringkali bersifat seragam, kenaikan gaji ASN kali ini dirancang berdasarkan golongan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.
Lantas, berapa persen kenaikan gaji PNS untuk golongan III?
BACA JUGA:Tol Bengkulu Dibangun 3 Seksi, Punya Terowongan 7 Km Tembus Bukit Barisan
Persentase Kenaikan Gaji PNS
Pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi, yakni sesuai dengan golongan, yakni :
- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.
- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
Dengan adanya kenaikan untuk Golongan I dan II diharapkan dapat membantu menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sementara untuk Golongan III dan IV menjadi bentuk penghargaan atas tanggung jawab strategis yang mereka emban.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Dibangun 3 Seksi, Punya Terowongan 7 Km Tembus Bukit Barisan
Simulasi Perhitungan Gaji Terbaru
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi sederhananya:
Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp 2.785.700 akan menerima kenaikan 10%.
Perhitungan: 10% x Rp 2.785.700 = Rp 278.570
Gaji Pokok Baru (Estimasi): Rp 2.785.700 + Rp 278.570 = Rp 3.064.270
Namun perlu diingat, jika ini adalah simulasi untuk gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


