Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis

Cek Pajak Kendaraan Secara Online --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara cek pajak kendaraan secara online, lebih mudah dan praktis.

Menyambut tahun baru 2025, pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor baiknya melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

BACA JUGA:Sah! OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di Awal Tahun 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan, pemerintah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online.

Hal ini mempermudah pemilik mobil dan motor melihat waktu dan besaran pajak yang mesti dibayarkan.

Bahkan, sudah tersedia beberapa platform penyedia layanan cek pajak kendaraan masyarakat bisa diakses melalui HP.

BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Saldo Dana di Tokopedia, Bunga Mulai dari 0,99%

Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek pajak kendaraan milik sahabat Camkoha secara online:

1. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMSAT Online)

Selanjutnya, Samsat Online Nasional juga menyediakan aplikasi yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:

- Download Aplikasi Samsat Online

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

- Buka Aplikasi

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan pilih fitur untuk cek pajak kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: