Iklan RBTV Dalam Berita

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya--Foto: ist

Informasi selanjutnya bahwa ketika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka pekerja berhak untuk memperoleh simpanan dan hasil pemupukannya.

Simpanan dan hasil pemupukan dari iuran Tapera wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah status kepesertaan dinyatakan telah berakhir.

Apa Saja Produk Pembiayaan Tapera?

Ada empat produk pembiayaan Tapera, meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Bangun Rumah (KBR). 

Agar lebih jelas, berikut uraian dari masing-masing produk.

1. KPR Tapera

KPR Tapera adalah produk pembiayaan rumah bagi masyarakat.

Program ini dapat diajukan juga untuk pembelian unit apartemen atau rumah susun. 

KPR Tapera memiliki sejumlah keunggulan, seperti tenor panjang hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0%, dan suku bunga atau margin sebesar 5% sampai lunas. 

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang telah dinyatakan sesuai kriteria. 

Selain itu, Tapera hanya bisa diajukan untuk pembelian rumah pertama. 

Artinya, hanya bisa diajukan oleh mereka yang belum memiliki dan belum pernah punya rumah. 

2. KRR Tapera

Adapun KRR Tapera adalah program pembiayaan perbaikan atau renovasi rumah pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: