Sebelumnya Ditolak, Pemkab Kepahiang Ajukan Kembali Perubahan Status PDAM
PDAM Tirta Alami Kepahiang diusulkan jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai dengan instruksi Kemendagri terkait dengan PDAM, Pemkab Kepahiang kembali mengajukan perda menyangkut dengan perubahan status PDAM Tirta Alami Kepahiang menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja BUMN di PT Mitra Utama Madani untuk 2 Posisi, Lulusan SMA Bisa Daftar
Pengajuan kembali dilakukan karena sebelumnya ditolak DPRD Kepahiang, yang meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap PDAM Tirta Alami Kepahiang.
mengatakan bahwa pihaknya telah memperbarui naskah akademik perda tersebut, sesuai dengan permintaan DPRD Kepahiang dan saat ini telah diajukan kembali untuk dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BNI untuk PNS Tahun 2025, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran Cuma Segini
"Naskahnya telah kita ajukan sesuai dengan arahan yang diminta, dan saat ini tinggal menunggu pembahasan," kata Irwan, Jumat (3/1).
Sementara itu, terkait dengan audit yang diminta, Irwan mengakui bahwa bagian ekonomi telah meminta BPKP untuk mengaudit keuangan PDAM dan dinyatakan dalam kondisi tidak baik-baik saja.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025 Plafon Rp 50 Juta, Segini Cicilan dan Lama Tenor
"Sudah dari bagian ekonomi dan BPKP yang melakukan, dan kondisi keuangan PDAM dinyatakan sakit dan itu sudah kami laporkan ke dewan sebagai kelengkapan naskah perda," sambung Irwan.
Sebelumnya, pengajuan perubahan perda status PDAM Tirta Alami menjadi Perumda sempat beberapa kali ditolak oleh DPRD Kepahiang karena ada permintaan dari DPRD yakni audit secara menyeluruh di tubuh PDAM mulai dari keuangan, aset hingga hibah dan jumlah pelanggan PDAM Tirta Alami.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2025 di Gunung Dempo, Pemuda Sukaraja Seluma Dilaporkan Tewas
Bagian terpenting, penyebab DPRD Kepahiang menolak pembahasan sebelumnya adalah nasib dari eks puluhan karyawan PDAM Tirta Alami yang di rumahkan, lantaran gaji belum dibayarkan dan totalnya mencapai Rp 1,6 miliar karena. Jika ada perubahan status, maka management PDAM mulai dari nol sehingga kewajiban atas eks karyawan semakin tak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: