Iklan RBTV

Dana Siap Cair, Ini Prosedur Peminjaman di Koperasi Merah Putih 2025

Dana Siap Cair, Ini Prosedur Peminjaman di Koperasi Merah Putih 2025

Koperasi Merah Putih 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDProsedur peminjaman di koperasi merah putih 2025, wujudkan kemandirian ekonomi desa.

Kemandirian ekonomi desa menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan di Indonesia.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kaur Rp11 M, Kejari Tetapkan Sekwan Cs Sebagai Tersangka

Dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel).

Program ini dirancang sebagai solusi konkret bagi masyarakat desa untuk memiliki akses ke lembaga keuangan yang dikelola secara kolektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Launching nasional direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Berapa Tarif Listrik 20 Mei 2025, Ini Rincian Golongan Subsidi dan Non Subsidi, Ada Kenaikan?

Prosedur Peminjaman di Koperasi Merah Putih

Salah satu layanan utama dari Koperasi Merah Putih adalah kemudahan dalam proses peminjaman dana. Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dana tidak dilakukan sembarangan. Setiap permohonan pinjaman harus dilampiri dengan proposal penggunaan dana secara rinci.

Contohnya, apabila sebuah koperasi mengajukan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan gudang, maka pihak bank akan melakukan verifikasi proposal tersebut.

Bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kebutuhan riil hanya Rp 200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan. 

Sistem ini dirancang untuk memastikan penggunaan dana secara tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan mendukung keberhasilan program-program produktif koperasi.

BACA JUGA:Kios Dibongkar, Pedagang Wajib Tempati Lapak Dalam Bangunan Untuk Antisipasi Penyusup

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran koperasi ini dilakukan secara daring melalui situs resmi https://merahputih.kop.id/. Terdapat tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih, yaitu:

1. Membangun Koperasi Baru

Ditujukan bagi desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa, lalu pengisian data dan pengunggahan dokumen seperti berita acara dan informasi notaris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: