Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

Selasa 28-05-2024,13:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).

BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Jenis SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Demikianlah ulasan mengenai, mulai diberlakukan, sebenarnya SIM C1 untuk pengendara apa sih?

 

Putri Nurhidayati

Kategori :