Catat, Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Kategori Ini Terima Uang Rp 1 Juta

Selasa 28-05-2024,16:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1. Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial

2. Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar

3. Untuk mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial dapat dicek melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Syarat KUR Pegadaian Syariah 2024, Limit Rp50 Juta, Cicilan Rp50 Ribu Perhari, Tenor Angsuran 36 Bulan

Tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program Kemendikbud ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PIP. Berikut ini kriterianya:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:

- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik
- Korban musibah
- Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:Apakah Anak Adopsi Berhak Dapat Warisan dari Orang Tua Angkat? Begini Penjelasannya

Proses pengecekan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang dibuat Kemendikbud. Bagi penerima bisa cek melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

1. Buka link PIP Kemendikbud

2. Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK

3. Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta

4. Klik "Cek Penerima PIP"

5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

BACA JUGA:Cek Harga iPhone 13 Terbaru, Diskon 36 Persen di Penghujung Bulan Mei 2024

Kategori :