Sementara itu, jika sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
- SMK (Program 4 Tahun)
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring, Tinggal 1 Meter Lagi Rumah Penyu Bakal Hanyut ke Laut
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu kamu ketahui. Kamu juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP, berikut daftarnya:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah, Mantan TU dan Bendahara MAN 2 Kepahiang Ditahan
Sementara itu, dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan. Berikut tujuan pemberian dana bantuan PIP:
1. Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
2. Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
3. Menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
4. Meringankan biaya pendidikan setiap peserta didik.
Demikianlah ulasan mengenai, korban bencana alam? Catat, begini cara daftar PIP Kemendibud kamu berhak mendapatkannya. Semoga informasi ini dapat membantu.