Kriteria Penerima Bansos PIP
Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tersedia bagi semua siswa. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik
- Korban musibah
- Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Kapan Bansos PIP 2024 SMA Cair? Berikut Jadwal Lengkap Pencairan dan Syaratnya
Adapun, tambahan informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kerap dikira sebagai hal yang sama, padahal keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. Apa saja perbedaan KIP dan PIP?
PIP dan KIP memang berkaitan dengan bantuan pemerintah di bidang pendidikan. Bantuan tersebut ditujukan untuk anak sekolah dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Cair? Berikut Jadwal PIP 2024 SMP Cair, Jumlah Bantuan Rp 450.000
Bantuan PIP disalurkan Kemendikbudristek dan Kemenag melalui bantuan Kemensos. Kemdikbud bertugas menyalurkan dana PIP untuk penerima manfaat di jenjang SD/SMP/SMA.
Sementara penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat yang bersekolah di MI/MTS/MA dilakukan oleh Kemenag.
Perbedaan KIP dan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar DTKS untuk Terima Bansos, Pendaftaran Bisa Online Maupun Offline
Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan KIP dengan PIP terletak pada definisi, fungsi, dan tujuannya. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Adapun yang dimaksud dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Dengan kata lain, KIP adalah sarana untuk memperoleh PIP. Tanpa kartu tersebut, penerima manfaat tidak dapat mencairkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.