"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).' Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menunjukkan bahwa wajib hukumnya menafkahi orang tua. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya dan akan membalasnya dengan pahala yang lebih besar.
Pandangan Rasulullah SAW tentang Menafkahi Orang Tua
Dikutip dari buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, jika seorang laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi diri sendiri, anak, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya:
"Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu." Laki-laki itu berkata lagi, "Saya masih punya yang lain." Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat)."
Kewajiban Istri dalam Menafkahi Orang Tua
Dikutip dari buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang istri tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya.
Namun, seorang anak juga memiliki kewajiban untuk merawat orang tuanya, terutama ibu. Jika ibu meminta uang kepada anaknya dan digunakan untuk hal yang halal, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.
Nasihat untuk Orang Tua yang Boros
Jika orang tua menggunakan uang yang diberikan untuk hal-hal yang tidak perlu atau bersifat boros, nasihatilah mereka dengan cara yang sopan dan bijaksana agar tidak menyinggung perasaan mereka.
Jika nasihat tidak memberikan perubahan, uang yang biasa diberikan dapat diubah menjadi bentuk sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Hadis tentang Prioritas Nafkah