Kamu dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian. Jika kamu melihat tindak pidana di suatu kecamatan, laporkan ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi.
Kamu juga dapat melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA, atau MABES POLRI2.
3. Isi Laporan dengan Jelas
Jelaskan dengan rinci tentang kasus penipuan yang dialami. Sertakan data diri kamu sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak.
Unggah kronologi kejadian dan bukti pendukung seperti tanggal dan waktu kejadian, bukti transfer/pembayaran, dan tangkapan layar percakapan selama transaksi.
4. Lapor Online
Kamu juga dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online melalui portal cekrekening.id. Di sana, kamu dapat mengisi keterangan rekening yang akan dilaporkan dan mengunggah bukti-bukti terkait.
Ingatlah bahwa melaporkan tindak pidana adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Semakin cepat kamu melapor, maka akan semakin baik peluang penanganan kasus oleh pihak berwenang.
Demikian ulasan mengenai apa yang harus dilakukan jika rekening dibobol? Jangan takut, ini saran Jubir OJK.
Putri Nurhidayati