BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menghadang truk yang mengangkut batu. Tidak hanya itu, sopirnya pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kenapa truk yang hanya membawa batu diamankan polisi? Ternyata batu yang dibawa tersebut bukan batu sembarangan. Melainkan batu hias.
Truk ini diamankan saat berada di perbatasan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Rencananya truk akan membawa batu-batu tersebut ke Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Dayak dengan Bermacam Tradisi Unik yang Terjaga hingga Sekarang
Selain mengamankan barang bukti, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu memproses sang sopir yang berinisial RI.
Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Jery Nainggolan, perdagangan ilegal ini diketahui setelah ada informasi dari masyarakat dugaan transaksi pengangkutan barang dengan kendaraan berat yang diduga muatan batu hias.
BACA JUGA:Seng hingga Paku Digasak Pria Ini, Sekarang Sudah Masuk Sel Polisi
"Mobil jenis trailer ini kita amankan bersama dengan muatannya yang berupa batu hias, yang diperkirakan seberat kurang lebih 45 ton dan saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol. Jery Nainggolan.
Ditambahkan Kompol Jery, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Selain itu, untuk berkas perkara saat ini sudah lengkap dan masuk ke tahap pelimpahan tahap dua.
"Hari ini kita penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tahap dua," pungkasnya.
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Melayu Hingga Dikenal dengan Pakaian Adatnya Sebagai Identitas
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, pengangkutan dan penjualan batu hias ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan bisnis jual beli batu hias itu, dirinya membeli dari masyarakat atau pengepul batu hias dengan harga Rp 7 ribu per karung dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 650 rupiah per kilogram atau Rp 18-20 ribu per karungnya.