Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah Bisa Masuk Surga? Begini Penjelasannya

Rabu 29-05-2024,21:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Sebaliknya, dosa ibu harus ditutupi agar tidak diketahui oleh anak, demi menjaga kehormatannya dan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh tanpa beban stigma sosial.

Pendapat Ulama Tentang Anak Hasil Zina

Dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-5, yang tercantum dalam Ahkamul Fuqaha Nomor 87, ditegaskan bahwa pendapat yang menyatakan anak hasil zina tidak akan masuk surga adalah pendapat yang tidak benar.

Para ulama sepakat (ijma') bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh, baik pria maupun wanita, pasti akan masuk surga, meskipun mereka adalah anak dari perbuatan zina. 

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Melayu Hingga Dikenal dengan Pakaian Adatnya Sebagai Identitas

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Anak zina tidak akan masuk surga”, yang dimaksud adalah tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali. Berikut penjelasan dalam kitab Al-Siraj al-Munir ‘ala al-Jami’ al-Shaghir:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَالَ الْمُنَاوِيُّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ. إهـ. وَهَذَا يُعَارِضُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَقَدْ يُقَالُ مَنَعَهُ مِنَ الدُّخُوْلِ مَعَ السَّابِقِيْنَ فِيْهِ زَجْرُ اْلأُمِّ عَنِ الزِّنَا لِوُفُوْرِ شَفَقَتِهَا عَلَى وَلَدِهَا فَإِذَا عَلِمَتْ ذَلِكَ اِنْكَفَّتْ عَنِ الزِّنَا وَسَعَتْ فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ فَالْمُرَادُ الزَّجْرُ عَنِ الزِّنَا. إهـ.

Rasulullah bersabda: “Anak zina tidak bisa masuk surga”. Menurut al-Munawi, yang dimaksud adalah tidak masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga. Ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Fathir: 18, “Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” 

Yakni, tercegahnya anak tersebut masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga dimaksudkan sebagai penjera terhadap ibu dari perbuatan zina oleh adanya kasih sayang ibu kepada anaknya. 

Jika si ibu mengetahui tentang ketercegahan anaknya untuk masuk surga, maka ia akan menghindari zina dan kemudian berusaha untuk melakukan yang halal. Dengan demikian, yang dimaksud dari hadits di atas adalah untuk mencegah perzinaan.

BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari

Pendapat Syekh Ibrahim Al-Baijuri

Selain itu, dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, Syekh Ibrahim Al-Baijuri mengatakan:

يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ: مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْأً فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ مَنْ أَبْدَى لَنَا صَفْحَتَهُ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ رواه الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ. ويَتُوبَ بَيْنَه وبَيْنَ اللهِ تعالى فإِنَّ اللهَ يُقْبِلُ تَوْبَتَه إِذَا أَخْلَصَ نِيَّتَه

Artinya, “Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik. Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999 M/1420 H, cetakan kedua, juz II, halaman 430).

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Wajak, Suku Tertua yang Mendiami Indonesia

Kategori :