- Baca Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023
Surat edaran ini memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC pinjol. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat mengetahui tindakan apa yang melanggar hak Anda.
- Hak atas Privasi
DC tidak boleh mengancam atau mempermalukan Anda di depan tetangga, keluarga, atau kolega. Mereka harus menjaga kerahasiaan data pribadi Anda.
- Proses Penagihan yang Manusiawi
DC harus menjalankan tugasnya dengan sopan dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
- Waktu Penagihan
Penagihan harus dilakukan pada jam kerja yang wajar dan tidak mengganggu privasi Anda.
- Laporkan Penyalahgunaan
Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, Anda dapat melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang terkait.
Simpan bukti-bukti seperti rekaman percakapan atau dokumen yang mendukung laporan Anda.
Mengetahui hak-hak Anda akan membuat Anda lebih siap dan tangguh dalam menghadapi situasi penagihan. Ini juga membantu memastikan bahwa interaksi dengan DC tetap dalam batas yang legal dan etis.
BACA JUGA:Haduh! Pertamina Blokir 76 Ribu Kendaraan Pengguna BBM Solar, Kenapa? Ini Alasannya
Keunggulan Kredit Pintar
Kredit Pintar menawarkan beberapa keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan bagi banyak orang:
1. Proses Mudah dan Cepat
Hanya membutuhkan KTP untuk mengajukan pinjaman dan proses pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu 5 menit.
2. Bunga dan Biaya Rendah
Bunga tahunan tidak lebih dari 11% dan biaya layanan awal hanya 5% - 15%.
3. Keamanan Data
Data nasabah dijamin aman karena diawasi oleh OJK
4. Banyak Metode Pembayaran
Cicilan dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, M-Banking, dan pembayaran di gerai-gerai seperti Alfamart dan Lawson
5. Layanan Pelanggan 24 Jam
Kredit Pintar menyediakan layanan pelanggan 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor 021-50598882 atau email di cs@kreditpintar.com.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Akikah Atau Berkurban? Ini Pejelasan Hukumnya