Lupa Lepas Tali Pocong Jenazah Jadi Hantu, Benarkah? Ini Hukum Melepas Tali Pocong Jenazah

Kamis 30-05-2024,11:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Terdaftar di OJK Pinjol Rupiah Cepat, Begini Syarat dan Ketentuannya Sebelum Ajukan Pinjaman, Wajib Tahu!

Namun hadits ini dha’if (lemah) sebagaimana dijelaskan Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah (no.1763). Di samping hadits di atas, para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:



إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد

“Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Atsram, dinukil dari Kasyful Qana’, 2/127).

BACA JUGA:5 Desa di Seluma Terlambat Ajukan DD Tahap I, Ini Penyebabnya

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:



العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة

“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah”.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Begini Tips Aman Memilih Susu UHT untuk Anak, Moms Wajib Tahu

Tidak melepas tali pocong membuat arwah penasaran?

Kemudian dari sini kita juga mengetahui para ulama mengatakan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.

Ini adalah khurafat yang batil, bertentangan dengan akidah Islam. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:



إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).

BACA JUGA:Kapan Puasa Arafah 2024? Ini Jadwalnya, Simak 5 Keutamaan serta Niat Melaksanakannya

Maka orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran.
Orang yang sudah meninggal pun akan menghadapi fitnah kubur. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:



إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ )

“Jika seorang mu’min telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan:’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasuulullah’. Itulah yang dimaksud al qauluts tsabit dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari no.1369, Muslim no.7398).

BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Akikah Atau Berkurban? Ini Pejelasan Hukumnya

Siapa yang berhasil melewati fitnah kubur maka ia akan bahagia di alam kubur, siapa yang tidak bisa melewati fitnah kubur dengan baik, maka ia sengsara di alam kubur. Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:



سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه

Kategori :