Lupa Lepas Tali Pocong Jenazah Jadi Hantu, Benarkah? Ini Hukum Melepas Tali Pocong Jenazah

Kamis 30-05-2024,11:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lupa lepas tali pocong jenazah jadi hantu, benarkah? Ini hukum melepas tali pocong jenazah.

Dalam Islam, mengurus jenazah memiliki kewajiban-kewajiban tertentu, termasuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan memakamkannya.

BACA JUGA:Benarkah Orang Meninggal Sebelum 40 Hari Arwahnya Masih Dirumah? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Saat mengkafani jenazah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah anjuran melepas tali pocong jenazah saat hendak dikebumikan. Anjuran ini bertujuan untuk meringankan siksaan dosanya di alam kubur.

Dalam proses pemakaman jenazah, terkadang kita dapati terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak.

Sebagian masyarakat juga berkeyakinan bahwa tali pocong yang tidak dilepas akan membuat jenazah penasaran. Bagaimana penjelasan atas masalah ini?

BACA JUGA:Sayang Dilewatkan! Ini 5 Keutamaan Puasa Arafah 2024 yang Penuh Berkah, Yuk Diamalkan

Hukum Melepas Tali Pocong

Terdapat dalam suatu hadits, yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiallahu’anhu, ia berkata:



لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ

 

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al akhillah artinya ikatan” (HR. Al Baihaqi no.6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 11668).

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Begini Tips Aman Memilih Susu UHT untuk Anak, Moms Wajib Tahu

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:



وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.

 

“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya” (Al Mughni, 2/375).

Kategori :