4 Cara Cek Insentif Kartu Prakerja 2024, Silakan Dicek Sudah Cair Belum?

Kamis 30-05-2024,14:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

8. Isi laman Persetujuan Prakerja dengan mengklik "Saya Menyetujui";

9. Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih pelatihan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja;

10. Pastikan rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan;

11. Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat;

BACA JUGA:Kemasannya Mirip Kental Manis, Kenali Apa Itu Susu Evaporasi dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

12. Jika sudah selesai mengikuti pelatihan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerja-mu.

Sementara itu, jika dilihat dari tingginya antusiasme masyarakat, pastinya Kartu Prakerja memiliki banyak manfaat. Apa saja, sih, manfaat dan kegunaan kartu prakerja?

Dilansir dari website Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), berikut ini beberapa keunggulan dari Kartu Prakerja, yakni:

Bila kamu dapat Kartu Prakerja, kamu bisa dapat bantuan peningkatan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan, alih kompetensi kerja, serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai. 

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

BACA JUGA:Sekilas Mirip, Apa Bedanya Susu Evaporasi dan Susu UHT? Begini Perbandingannya

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar R p 3.500.000 dalam bentuk saldo nontunai yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SIAPkerja;

2. Insentif biaya mencari kerja yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta sebesar Rp 600.000; dan

3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 2 (dua) kali survei.

Untuk tahu informasi detail tentang Program Kartu Prakerja, kamu bisa browsing pedoman Kartu Prakerja pada regulasi berikut:

- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022

Kategori :