Bolehkah Wanita Hamil Melayat Orang Meninggal? Begini Hukumnya Menurut Islam

Jumat 31-05-2024,12:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Melayat dapat dilakukan sebelum orang yang meninggal dunia dimakamkan sampai 3 hari setelahnya. Umat Muslim dilarang untuk bertakziah jika sudah lewat tiga hari karena akan membuat keluarga yang ditinggalkan kembali berduka.

BACA JUGA:Bolehkah Mengucapkan Assalamualaikum Kepada Non Muslim? Begini Kata Buya Yahya

Dalil bertakziah bagi setiap Muslim tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Amr bin Hazm. Rasulullah bersabda,

“Tidaklah seorang Mukmin bertakziah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).

Selain mendapatkan pahala dan kemuliaan dari Allah, bertakziah juga akan membuat seseorang mengingat kematian. Hal itu diharapkan dapat menambah motivasi seseorang untuk meningkatkan keimanan agar menjadi bekal di akhirat.

BACA JUGA:7 Cara Mudah Hilangkan Bau Apek Pakaian di Lemari, Cukup Gunakan Bahan Alami

Adab Melayat dalam Islam

Melayat orang meninggal atau takziyah tidak hanya datang dan menyampaikan ucapan belasungkawa saja, namun juga harus mendoakan dan membacakan ayat-ayat Alquran. Selain itu, seorang Muslim juga dianjurkan untuk mengikuti adab-adab takziyah sesuai syariat.

Dirangkum dari Buku Pegangan Guru Akidah Akhlak Kelas XI untuk Madrasah Aliyah Semester Genap yang ditulis Marliah, berikut ini adab melayat yang perlu diperhatikan setiap Muslim:

1. Memberikan dukungan kepada keluarga almarhum dengan kalimat yang menenangkan dan menghibur.

2. Menggunakan pakaian yang sopan dan tidak berdandan secara berlebihan

3. Berbicara dengan suara pelan, tidak bercanda, atau marah-marah selama berada di rumah duka

4. Membaca Surat Yasin dan mendoakan orang yang telah meninggal agar dosanya diampuni dan amal ibadahnya diterima Allah SWT

5. Meringankan beban keluarga orang yang meninggal dengan menyumbang sejumlah uang jika memiliki cukup rezeki

6. Disunnahkan untuk datang melayat sebelum orang yang meninggal dikuburkan. Jika sudah lewat tiga hari, umat Muslim dilarang untuk bertakziyah agar keluarga yang ditinggalkan tidak sedih berlarut-larut.

BACA JUGA:Auto Cuan! Ini 7 Jenis Motor Vespa yang Banyak Diburu Kolektor, Kamu Punya?

Kategori :