Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

Sabtu 01-06-2024,09:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segera lengkapi syaratnya, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Aceh 2024.

Pemberlakuan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ini diketahui merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023.

Pemutihan pajak berlaku pada semua layanan Samsat Aceh, adapun pemberlakuan penghapusan pajak tahun 2024 ini berlaku bagi semua jenis kendaraan motor mulai dari motor maupun mobil.

BACA JUGA:Sah, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi, Mulai Berlaku 1 Juni 2024

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi www.pajak.com, jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Aceh berlaku selama satu tahun yang dimulai sejak 8 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Program pemutihan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. 

Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan, "Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini."

BACA JUGA:13 Cara Membedakan Emas Palsu dan Asli, Lengkap dengan Kode Emas

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan ini mencakup pembebasan dari pajak progresif serta denda PKB.

Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 Ayat (1) dari peraturan yang sama. Meskipun begitu, kebijakan ini tidak mencakup proses pembebasan biaya balik nama kendaraan.

Untuk mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini warga Aceh bisa langsung mendatangi Samsat terdekat dan membawa syarat-syarat berupa STNK, notice pajak, dan KTP atau surat kuasa.

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

- Asli dan fotokopi STN kendaraan

- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

Kategori :