Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

Sabtu 01-06-2024,09:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Tujuan pemutihan yang pertama adalah untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan. 

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, penunggak pajak nantinya akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat membayar pajak kendaraan.

2. Mengurangi kendaraan bodong

Manfaat yang kedua adalah mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. Seperti yang diketahui bersama, kini kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. 

BACA JUGA:Sah, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi, Mulai Berlaku 1 Juni 2024

Dengan program ini, diharapkan wajib pajak bisa segera membayarkan pajak tertunggaknya.

Pemerintah

1. Menambah pemasukan

Tak hanya bagi masyarakat saja, namun pemutihan pajak kendaraan ini juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Manfaat yang pertama meningkatkan pemasukan dari sektor pajak. 

Dengan diselenggarakannya kegiatan pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan mau membayarkan pajak kendaraannya

2. Meningkatkan pembangunan daerah

Jika masyarakat patuh dalam membayarkan pajak kendaraannya maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) bisa lancar. Secara tidak langsung, hal ini juga membuat pembangunan daerah dalam berbagai sektor menjadi lebih lancar.

BACA JUGA:Punya Gelang Emas, Ini 6 Tips Membedakan Gelang Emas Palsu dan Asli

3. Membuat wajib pajak lebih patuh

Adanya program ini diharapkan juga bisa menambah ketaatan wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun dan tidak menunggak pajak. Memperbarui database kendaraan.

Demikianlah informasi tentang syarat dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Aceh 2024. Semoga bermanfaat.

Kategori :