Cek-cek! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan 2024

Sabtu 01-06-2024,10:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek-cek! ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat serta menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih tertib dalam membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Begini 8 Cara Mencuci Handuk yang Sudah Menghitam, Dijamin Kinclong Bak Baru Kembali

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan akan berlangsung 30 Juni 2024. Program ini memberikan sejumlah keringanan dan manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis denda yang dihapus dan manfaat lain dari pemutihan pajak ini.

Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

1. Penghapusan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5

Program ini menghapus denda tunggakan PKB yang sudah mencapai tahun kelima. Ini berarti pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun tidak perlu membayar denda tersebut. Langkah ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak yang cukup besar.

BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

2. Bebas Denda Tunggakan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Selain penghapusan denda PKB, program ini juga membebaskan denda tunggakan SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan sebagai dana kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

3. Diskon Pajak untuk Angkutan Barang

Pemilik angkutan barang seperti pick up, double cabin, light truck, dan sejenisnya akan mendapatkan diskon pajak sebesar 30%. Keringanan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha angkutan barang dalam mengurangi beban pajak mereka dan meningkatkan kinerja operasional mereka.

Kategori :