Cek di Sini Pajak Motor Yamaha Vario 125 Keluaran Tahun 2023, serta Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Sabtu 01-06-2024,11:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Daftar kendaraan milik sendiri

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor.

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Daftar kendaraan milik orang lain

- Pilih simbol tambah.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Begini 8 Cara Mencuci Handuk yang Sudah Menghitam, Dijamin Kinclong Bak Baru Kembali

- Masukkan data kendaraan dan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut".

- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Kategori :