- Daftar kendaraan milik sendiri
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor.
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Daftar kendaraan milik orang lain
- Pilih simbol tambah.
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Begini 8 Cara Mencuci Handuk yang Sudah Menghitam, Dijamin Kinclong Bak Baru Kembali
- Masukkan data kendaraan dan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut".
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis