Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Penerimaan dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Seluma Senilai Rp4,6 Miliar

Rincian Penerimaan dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Seluma Senilai Rp4,6 Miliar

Jumlah penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Seluma 2024 --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian penerimaan dari pemutihan pajak kendaraan 2024 di Selum senilai Rp4,6 miliar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu yang berlangsung dari bulan Mei hingga akhir November 2024 telah resmi berakhir dengan hasil yang signifikan. 

Dari total pendapatan yang dihasilkan melalui pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp53.074.735.500, dengan rincian tercatat sebanyak 136.828 unit kendaraan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Ini Link DTKS untuk Daftar Bansos 2025, Ada 5 Bansos untuk Masyarakat yang akan Cair Tahun Depan

Salah satu sumber perolehan pendapatan dari sektor pajak kendaraan tersebut berasal dari Kabupaten Seluma. 

Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Seluma, Alam Syukur menyampaikan dari rekap jumlah realisasi dan unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan keringanan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini, mencapai Rp 4.604.817.500.

Angka tersebut terdiri kendaraan roda empat atau lebih yang menerima pembebasan BBNKB mencapai 481 unit dengan total nilai pembebasan sebesar Rp3.272.573.500, 

“Untuk pembebasan tunggakan dan denda PKB, tercatat ada 1.751 unit kendaraan dengan total nilai pembebasan mencapai Rp2.326.199.500,” ungkap Alam Syukur.

BACA JUGA:4 Merek Oli Gardan Terbaik, Rekomendasi Sekali untuk Motor Matic Honda agar Performa Maksimal

Sementara itu, kendaraan roda dua juga menunjukkan kontribusi besar dalam program ini. Sebanyak 856 unit kendaraan mendapat manfaat dari pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan total nilai pembebasan mencapai Rp917.598.500.

Untuk keseluruhan nilai pembebasan kendaraan roda dua, termasuk BBNKB, angkanya mencapai Rp1.332.244.000.

"Adapun kendaraan roda dua yang mendapat pembebasan BBNKB sebanyak 856 unit dengan total nilai pembebasan sebesar Rp1.332.244.000," tambah Alam Syukur.

BACA JUGA:Ini Waktu Tepat untuk Ganti Oli Gardan Motor Matic, Jangan Disepelekan

Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: