Cek Berapa Pajak Beat Street Berdasarkan Tahun Keluaran, Simak Rincian Lengkapnya
Pajak Beat Street --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dikenal dengan desain simpel namun stylish, Honda Beat Street terus menjadi pilihan populer di kalangan pengendara skutik.
Ditambah, harga motor yang relatif stabil dan terjangkau sehingga mampu bersaing di tengah banyaknya varian motor matik lain yang beredar.
BACA JUGA:Acer Swift Neo Vs Acer Swift GO 14 AI, Pilihan yang Sulit, Berikut Perbandingannya
Namun, dibalik semua kelebihan itu banyak pula pemilik motor ingin tahu berapa pajak tahunan yang harus mereka bayar untuk kendaraan roda dua ini.
Apalagi pajak merupakan sebuah kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pemiliknya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia memang bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis motor, kapasitas mesin, serta lokasi tempat tinggal.
Lantas, berapa pajak Honda Beat Street berdasarkan tahun keluaran?
BACA JUGA:Huawei MateBook Pro Resmi Meluncur ke Pasar, Laptop Lipat Pertama yang Inovatif
Berikut besaran pajak motor Honda Beat Street dari tahun 2016 hingga 2025 dapat dilihat dibawah ini:
1. Tahun keluaran 2016
- Varian: Beat Street eSP
- Pajak tahunan: Rp 180.000 – Rp 280.000
2. Tahun keluaran 2017
- Varian: Beat Street eSP
- Pajak tahunan: Rp 190.000 – Rp 290.000
3. Tahun keluaran 2018
- Varian; Beat Street
- Pajak tahunan: Rp 200.000 – Rp 300.000
BACA JUGA:Hari Libur, Gubernur Bengkulu Rapat dengan Pertamina Minta Tambah Kuota BBM
4. Tahun keluaran 2019
- Varian: Beat Street
- Pajak tahunan: Rp 210.000 – Rp 310.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


