Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Program Bantu Rakyat Gubernur Helmi Hasan --
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Program Bantu Rakyat Gubernur Helmi Hasan terus dibuktikannya untuk seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, hal ini jelas menjadi kabar bahagia dan jelas program yang pro rakyat, karena Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan atau pengurangan:
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB,
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi,
Program terbaru dari Gubernur Helmi Hasan mulai berlaku hari ini, 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Alami Kecelakaan Kapal, Nelayan di Malabero Dapat Bantuan
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut:
- 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
- 16,67% untuk BBN-KB.
- 25% untuk PBB-KB non subsidi.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Gandeng RBTV, Pemkot Bengkulu Siap Pecahkan Rekor MURI Gempala
(Putri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


