Tawaran pinjaman cepat cair tanpa syarat adalah indikasi kuat dari penipuan. Pinjaman resmi selalu memerlukan persyaratan tertentu sebagai bentuk keamanan dan kelayakan kredit.
Persyaratan ini biasanya mencakup verifikasi identitas, bukti penghasilan, dan dokumen lain yang relevan.
BACA JUGA:Antam Bantah Emas 1.109 Ton Palsu! Begini Cara Cek Emas Asli atau Palsu dengan Mudah
Apabila sebuah tawaran pinjaman mengklaim dapat memberikan dana secara instan tanpa persyaratan, hal ini perlu dicurigai.
Selalu pastikan bahwa pinjaman online yang diajukan melalui website resmi atau aplikasi yang terverifikasi.
3. Kelengkapan Informasi Perusahaan Tidak Valid
Pinjaman online ilegal cenderung menutupi informasi perusahaan. Identitas dan legalitas perusahaan yang tidak jelas adalah tanda bahaya.
Informasi yang seharusnya tersedia meliputi alamat kantor, nomor kontak yang bisa dihubungi, dan status legalitas di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
BACA JUGA:Wajib Dibayar, Segini Besaran Pajak Tahunan Mobil Kijang Innova Reborn
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa kelengkapan dan validitas informasi perusahaan. Jika informasi ini tidak tersedia atau sulit ditemukan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal Via SMS
Untuk melindungi diri dari penipuan pinjaman online, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.
Jika memang membutuhkan dana, sebaiknya memanfaatkan layanan pinjaman dari Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang legal, di mana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas, serta terdaftar dan berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, masyarakat dapat mengeceknya melalui tautan [bit.ly/daftarP2PLending](https://bit.ly/daftarP2PLending).
Selain itu, Sobat Sikapi juga dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.