1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pembebasan ini mencakup pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.
BACA JUGA:Harus Dihindari, Ini 7 Dosa Istri yang Membuat Rezeki Suami Seret, No 1 Kurang Bersyukur
2. Pembebasan Denda Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keringanan ini diberikan untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun. Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bermotor.
3. Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Keringanan ini berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya, membantu mengurangi beban pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
Herman Haurissa berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini. "Terkait dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Pemkot guna menyebarluaskan informasi tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik," harapnya.
BACA JUGA:Antam Bantah Emas 1.109 Ton Palsu! Begini Cara Cek Emas Asli atau Palsu dengan Mudah
Akhir Program dan Harapan ke Depan
Sayangnya, program pemutihan pajak di Maluku telah berakhir pada 31 Mei 2024. Namun, jangan khawatir, tetap pantau informasi resmi seputar acara pengadaan pemutihan pajak di Maluku untuk tahun 2024 dan seterusnya.
Informasi lebih lanjut biasanya akan diumumkan melalui media resmi pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Jadi, pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru agar tidak ketinggalan kesempatan untuk memanfaatkan program-program keringanan pajak di masa mendatang.
Dengan program pemutihan pajak ini, pemerintah provinsi berharap dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka tanpa terbebani oleh denda.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta membantu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Wajib Dibayar, Segini Besaran Pajak Tahunan Mobil Kijang Innova Reborn