10 Provinsi Dengan Penerima Pinjol Terbesar di Indonesia, Angkanya hingga Rp 16,59 Triliun, Adakah Daerahmu?

Sabtu 01-06-2024,14:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Perlu diketahui, transaksi digital di Indonesia masih rentan dengan penipuan. Biasanya aksi penipuan ini akan menyerang warga melalui SMS atau WhatsApp yang membagikan tautan aplikasi ilegal pinjaman dana instan dengan bunga rendah.

Dampaknya, nasabah itu akan terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar dari pinjol ilegal yang digunakannya.

2. Penyalahgunaan Data

Perlu diingat, aplikasi pinjol biasanya mensyaratkan nasabah untuk memfoto KTP sebagai syarat administrasi.

BACA JUGA:Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Penipuan Via Medsos! Segera Cek Legalitas Pinjol dengan Cara Ini

3. Plafon Pinjaman Terbatas

Menawarkan layanan proses pengajuan pinjaman dana yang mudah, membuat banyak perusahaan fintech yang memberi batas atau limit kredit terbatas yang bisa didapatkan oleh pengguna.

4. Menerapkan Sistem Bunga Harian

Sayangnya, aplikasi pinjol menggunakan sistem bunga harian kepada nasabah yang telat melakukan pinjaman. Bahkan beberapa media menyebut bunga pinjol bisa mencapai 1% per harinya.

Demikian informasi tentang 10 Provinsi dengan penerima pinjol terbesar di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :