NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Program pemutihan-pajak-kendaraan bermotor 2024, Ini 3 cara cek pajak kendaraan secara online.
Pemutihan pajak adalah suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak. Pemutihan pajak berupa suatu tindakan penghapusan sebagian atau seluruh sanksi atau denda pajak yang ada pada kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tidak terjadi setiap saat. Pemutihan pajak hanya diadakan pada waktu tertentu oleh pemerintah. Pemutihan pajak pada dasarnya ditunjukan pada mereka yang kesulitan dalam finansial atau ekonomi.
BACA JUGA:Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Tak hanya dilakukan pada waktu tertentu, pemutihan pajak juga memiliki jangka waktu tertentu. Pemutihan pajak memiliki aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Lalu bagaimanakah pemutihan pajak yang ada di Indonesia? Baiklah Author telah merangkum aspek-aspek apa saja yang ada dalam pemutihan pajak Indonesia.
Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pajak Mobil Agya Mulai Tahun 2012 Hingga 2024 serta Cara Menghitung Denda Pajak
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pajak Mobil Agya Mulai Tahun 2012 Hingga 2024 serta Cara Menghitung Denda Pajak
Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:
- e-KTP asli
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir