Program Diskon Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Kebagian?

Minggu 02-06-2024,15:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Program diskon pajak kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, kota Makassar kebagian?

Program diskon pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Masuk Deretan Kampus Top Indonesia, Ini Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta

Program ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang menjadi pelaku wajib pajak. Adapun untuk persyaratan umum biasanya standar seperti surat kelengkapan kendaraan.

Berikut ini persyaratannya:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru

3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak 4. Daerah (SKPD) terakhir

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

5. Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

6. Bukti hasil cek fisik kendaraan. (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

BACA JUGA:Ngga Usah Bingung Mending Beli Mobil Cash atau Kredit, Begini pertimbangannya, Jangan Sampai Menypesal!

Diketahui, program ini sudah terealisasi di beberapa Provinsi, salah satunya Sulawesi Selatan. Apakah Makassar juga termasuk?

Berdasarkan informasi, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.

Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Kategori :