Jika Anda memiliki empat mobil dengan NJKB yang sama, misalnya NJKB Rp 75.000.000 dan SWDKLLJ Rp 150.000, perhitungan pajak progresifnya adalah sebagai berikut:
1. Mobil Pertama
- PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
- Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
2. Mobil Kedua
- PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
- Pajak: Rp 1.875.000 + Rp 150.000 = Rp 2.025.000
3. Mobil Ketiga
- PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
- Pajak: Rp 2.250.000 + Rp 150.000 = Rp 2.400.000
4. Mobil Keempat
- PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
- Pajak: Rp 2.625.000 + Rp 150.000 = Rp 2.775.000
BACA JUGA:Mau Kuliah di Universitas Andalas Sumatera Barat? Ini Pilihan Jurusan dan Biayanya
Cara Blokir STNK Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
Jika Anda menjual kendaraan, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Pajak progresif dikenakan jika nama Anda terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh orang yang berbeda namun masih satu Kartu Keluarga (KK).
Langkah-Langkah Blokir STNK
1. Siapkan Dokumen
Pernyataan penjualan kendaraan bermaterai, fotokopi STNK, dan KTP.
2. Kunjungi Samsat Terdekat
Serahkan surat pernyataan dan dokumen ke Samsat.
3. Lakukan Pemblokiran
Petugas akan memblokir STNK sehingga pembeli baru wajib melakukan balik nama.
Memahami cara menghitung pajak progresif dan cara memblokir STNK sangat penting agar Anda tidak terkena pajak progresif yang tidak perlu.