Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Minggu 02-06-2024,16:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Jika Anda memiliki empat mobil dengan NJKB yang sama, misalnya NJKB Rp 75.000.000 dan SWDKLLJ Rp 150.000, perhitungan pajak progresifnya adalah sebagai berikut:

1. Mobil Pertama
- PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
- Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

2. Mobil Kedua
- PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
- Pajak: Rp 1.875.000 + Rp 150.000 = Rp 2.025.000

3. Mobil Ketiga
- PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
- Pajak: Rp 2.250.000 + Rp 150.000 = Rp 2.400.000

4. Mobil Keempat
- PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
- Pajak: Rp 2.625.000 + Rp 150.000 = Rp 2.775.000

BACA JUGA:Mau Kuliah di Universitas Andalas Sumatera Barat? Ini Pilihan Jurusan dan Biayanya

Cara Blokir STNK Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Jika Anda menjual kendaraan, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Pajak progresif dikenakan jika nama Anda terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh orang yang berbeda namun masih satu Kartu Keluarga (KK).

Langkah-Langkah Blokir STNK

1. Siapkan Dokumen

Pernyataan penjualan kendaraan bermaterai, fotokopi STNK, dan KTP.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Serahkan surat pernyataan dan dokumen ke Samsat.

3. Lakukan Pemblokiran

Petugas akan memblokir STNK sehingga pembeli baru wajib melakukan balik nama.

Memahami cara menghitung pajak progresif dan cara memblokir STNK sangat penting agar Anda tidak terkena pajak progresif yang tidak perlu.

Kategori :