- Angka 001 menunjukkan kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, kode yang tertera akan berubah menjadi 002, 003, dan seterusnya, yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dikenakan pajak progresif.
Misalnya, kode 550 003 berarti kendaraan tersebut adalah kepemilikan ketiga dengan tarif pajak 3%.
Jika kendaraan tersebut sudah bukan milik Anda lagi, penting untuk mengajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terhubung dengan data wajib pajak Anda.
BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Wijaya Kusuma untuk Kesehatan Tubuh, Perhatikan Cara Penggunaannya
Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, berikut adalah tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima: 4%
- Kendaraan keenam: 4,5%
- Kendaraan ketujuh: 5%
- Kendaraan kedelapan: 5,5%
BACA JUGA:Program Diskon Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Kebagian?