BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pelaku pembakaran warung remang-remang di wilayah Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara masing-masing berinisial H warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, dan D warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Gabung ke Golkar, Rohidin Pastikan Perombakan Pengurus
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (31/3) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan Unit Reskrim Polsek Ketahun.
“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra mengatakan, Minggu (2/4).
BACA JUGA:Terbuat dari Emas, Ini 3 Fakta Uang Koin Kuno Indonesia yang Harganya Fantastis
Ditambahkan Iptu. Ardian Yunnan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pembakaran tersebut, dan menyebut kemungkinan tersangka baru.
"Kemungkinan tersangka baru ada, yang pasti saat ini masih dalam proses pengembangan," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Uang Koin Rp 1.000 Gambar Kelapa Sawit Laku Puluhan Juta? Begini Cara Jualnya
Kendati demikian, Iptu Yunnan mengatakan Polres Bengkulu Utara siap memfasilitasi jika ada upaya restorative justice (RJ) dari korban maupun tersangka.
“Kalau ada upaya RJ dari korban dan tersangka, kita sebagai penyidik siap memfasilitasi, asal sesuai dengan kaidahnya,” ujar Kasat Reskrim, Iptu. Yunnan.
BACA JUGA:Digerebek, Tiga Pelajar Penjual Samcodin Dibawa ke Kantor Polisi
Iptu. Yunan juga mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang terjadi pada Minggu (11/3) lalu.
“Kalau memang melihat aktivitas warem, silahkan laporkan, jangan anarkis yang justru merugikan diri sendiri,” sampai Iptu. Ardian Yunnan.
BACA JUGA:Harimau di Mukomuko Masih Meneror, Ternak Warga Kembali Dimangsa
Kemudian untuk para pemilik warem juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memancing emosi warga.