Ingin Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat dan Aturannya

BPJS Ketenagakerjaan --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, ini syarat dan waktunya.
Mungkin Anda salah satu dari banyak orang yang tengah merencanakan untuk mengundurkan diri atau sudah resign dari pekerjaan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah itu adalah, Kapan ya saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
BACA JUGA:Info Penting! Ini Aturan UU ASN Tentang Batas Usia Tenaga Honorer yang Batal Diangkat PPPK 2025
Nah, ternyata pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti agar Anda bisa mendapatkan hak Anda dengan lancar.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkap tentang pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
BACA JUGA:Shalat Idul Fitri 1446 H, Dedy-Ronny: Lebaran Ajang Bantu Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: