Ingin Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Syarat dan Aturannya
BPJS Ketenagakerjaan --
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Masa tunggu ini dihitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Jadi, Anda harus menunggu sekitar satu bulan setelah surat pengunduran diri dikeluarkan.
BACA JUGA:Pantas Banyak yang Menunaikan Puasa Syawal, Ternyata Seperti Ini Pahala yang Didapati
Tentu saja, untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan administratif terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. NPWP (jika ada)
5. Buku tabungan
6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
BACA JUGA:Pantas Banyak yang Menunaikan Puasa Syawal, Ternyata Seperti Ini Pahala yang Didapati
Setelah semua syarat tersebut lengkap, Anda bisa segera mengajukan pencairan saldo. Proses pencairan sendiri bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah saldo yang Anda miliki.
Jika saldo JHT di bawah Rp10 juta, proses pencairan dapat dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja, asalkan data yang Anda berikan sudah terverifikasi dengan benar.
Namun, jika saldo Anda lebih dari Rp10 juta, Anda perlu menunggu sekitar lima hari kerja setelah berkas lengkap dan disetujui.
BACA JUGA:Malam Takbiran di Seluma, 2 Pengendara Tabrakan Adu Kambing
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


