REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Tewasnya remaja berusia 16 tahun berinisial R-A warga Kecamatan Curup Timur yang diduga usai mengkonsumsi Pil Antimo yang biasa digunakan untuk obat Anti mabuk perjalanan pada Sabtu malam 01 juni 2024, masih dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek selupu Rejang.
Dijelaskan Kapolsek Curup IPTU Ibnu Sina AlFarobi melalui kanit pidum IPDA Erlan, awal mula kejadian korban membeli pil Antimo sebanyak 2 keping dengan cara patungan bersama dua orang teman lelakinya.
"Korban ini membeli pil Antimo bersama temannya dengan patungan masing-masing menyumbang 7.000". jelas Ipda Erlan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Karawang Dimulai Kapan? Cek Jadwal dan Persyartannya
Dan Setelah membeli pil Antimo tersebut korban langsung mengkonsumsi sebanyak 10 butir, sedangkan dua orang temannya masing-masing mengkonsumsi 5 butir.
"Dan setelah mengkonsumsi pil Antimo tersebut dari keterangan saksi korban bersama rekannya keluar membeli minuman arak sebanyak Rp20.000 di warung yang berada di Jalan Kartini". imbuhnya.
BACA JUGA:Warga Jabar Wajib Tahu! Begini Loh Cara Cek Pajak Motor Via Online untuk Wilayah Jawa Barat
Kemudian korban dan saksi meminum arak tersebut di depan kantor camat Curup Utara dan korban mulai berhalusinasi dengan menyebutkan banyak hantu dan dikejar musuh hingga akhirnya korban dan saksi kembali ke tempat ngumpul awal di kecamatan Curup Utara.
Setelah sampai di lokasi korban mulai gelisah dan berjalan sendiri di seputaran komplek perumahan setelah 30 menit korban ditemukan warga tenggelam di dalam kolam ikan depan rumah warga.
BACA JUGA:Pemuda Sukamerindu Terluka karena Sajam, Lokasi Kejadian di Area Benteng Marlborough
"Setelah itu warga melihat korban sudah tergeletak di dalam kolam ikan sedalam 1 meter dengan lebar kurang lebih 1.5 Meter milik warga". Pungkas Ipda erlan