Strategi lain yang akan diterapkan di Pekanbaru adalah wacana penambahan menambah satu unit layanan tanpa turun atau Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga, pada tahun ini total ada enam unit layanan pajak kendaraan bermotor tanpa turun yang tersebar di beberapa daerah di Riau.
“Pekanbaru sebanyak dua unit, ditambah satu unit di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk unit baru akan kami bangun di Kantor Samsat Kota Dumai,” jelasnya.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta, Cicilan hanya Rp 900 Ribuan dengan Bunga 6 Persen
Untuk pemutihan pajak di tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau menyatakan bahwa mereka belum memiliki rencana untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Kepulauan Riau, Diki Wijaya, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang fokus menyiapkan aturan-aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Diki Wijaya selaku Kepala Bapenda Kepulauan Riau menekankan untuk masyarakat mendapatkan informasi dari sumber resmi terkait pemutihan pajak. Pernyataan ini disampaikan Diki dan dikutip dari laman resmi news.ddtc.co.id.
Namun, jika dilihat tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan Program pemutihan pajak “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” dari bulan februari sampai 31 Agustus 2023.
Program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Ada kemungkinan jadwal pemutihan pajak 2024 di Riau sama dengan jadwal tahun lalu atau kemungkinana berubah.
Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta, Cicilan hanya Rp 900 Ribuan dengan Bunga 6 Persen
Kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Dengan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Ini 7 Rekomendasi Motor Bebek Rajanya Irit 2024, Cek Harganya
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.
Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Demikianlah informasi tentang kapan pemutihan pajak kendaraan 2024 di Riau?. Semoga bermanfaat.