Jenis Kendaraan yang tidak Kena Pajak Progresif, Lengkap dengan Cara Menghitung Pajak Progresif
Jenis kendaraan yang tidak kena pajak progresif--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jenis kendaraan yang tidak kena pajak progresif dan cara menghitung pajak progresif.
Bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit, baik sepeda motor ataupun mobil, pasti sudah tidak asing dengan istilah pajak progresif.
Pajak progresif adalah tarif pajak atas kendaraan bermotor dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan besaran nilai dari objek itu.
Pajak ini dikenakan pada setiap orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan jenis dan alamat yang sama. Oleh karena itu, pajak ini sering disebut pajak bertingkat.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan
Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Besaran pajak progresif sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Meski begitu, pemberlakuan pajak progresif tidak boleh melebihi aturan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang kebal dari aturan pajak progresif ini. Terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yang tidak akan dikenakan pajak progresif.
Jenis kendaraan yang tidak kena pajak progresif:
-
Kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah, TNI, dan Polri
-
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha
-
Kendaraan bermotor angkutan umum penumpang atau barang sesuai izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dimiliki perorangan
-
Kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
-
Kendaraan bermotor alat berat dan alat besar.
BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik yang Pajak Tahunannya Paling Murah, Begini Cara Hitung Pajaknya
Cara Menghitung Pajak Progresif
Besaran pajak progresif di setiap wilayah berbeda-beda. Sebagai contoh, inilah besaran pajak yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015:
Kendaraan pertama: 2%
Kendaraan kedua: 2,5%
Kendaraan ketiga: 3%
Kendaraan keempat: 3,5%
Kendaraan kelima: 4%
Kendaraan keenam: 4,5%
Kendaraan ketujuh: 5%
Kendaraan kedelapan: 5,5%
Kendaraan kesembilan: 6%
Kendaraan kesepuluh: 6,5%
Kendaraan kesebelas: 7%
Kendaraan kedua belas: 7,5%
Kendaraan ketiga belas: 8%
Kendaraan keempat belas: 8,5%
Kendaraan kelima belas: 9%
Kendaraan keenam belas: 9,5%
Kendaraan ketujuh belas: 10%
BACA JUGA:Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS
Cara menghitung pajak progresif didasarkan pada 4 hal penting, yakni:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
- Nilai Pajak Progresif,
- Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024
Agar lebih jelas, simak contoh di bawah ini.
Sheilla memiliki 2 mobil yang sama-sama berdomisili di Jakarta dan dibeli di tahun yang sama.
Rincian pajak dan biaya lainnya dari mobil pertama milik Sheilla:
PKB di STNK sebesar Rp 3.000.000 dan SWDKLLJ Rp 165.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: