- Mengalami gangguan fisik
- Korban musibah
- Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Papua Barat 2024, Mulai Kapan dan Berapa Lama? Ini Informasinya
Besar bantuan PIP beragam, tergantung jenjang pendidikan pendaftar. Berikut rinciannya:
1. Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000)
2. Siswa SMP: Rp 750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
3. Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP. Berikit daftarnya.
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Sementara itu, dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 100 Juta, Angsuran Ringan, Syarat Pengajuan Lampirkan Surat Izin Usaha
Berikut tujuan pemberian dana bantuan PIP: