NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BPKB hilang? Bisa diganti, ini biaya dan syarat membuat BPKB yang hilang.
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas).
BACA JUGA:Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024
Lantas bagaimana dengan BPKB-nya hilang?
Jika hilang, jangan khawatir anda bisa mengurusnya Kembali. Simak biaya dan syarat serta cara untuk membuat BPKB yang hilang di artikel ini.
Hampir sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), sebenarnya BPKB merupakan dokumen sakral yang harus dijaga dengan baik oleh sang pemilik kendaraan. Sebab, kedua dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Maka dari itu, proses mengurus kehilangan BPKB akan lebih kompleks dibandingkan mengurus proses kehilangan lainnya. Tentu ini sangat dimaklumkan melihat dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024
Dikutip dari laman resmi www.astra-daihatsu.id/ untuk mengurus kehilangan BPKB, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Fotokopi Identitas Diri
- Pemilik kendaraan atau pelapor harus menyediakan fotokopi KTP, STNK, dan SIM. Identitas ini penting untuk memastikan bahwa yang melaporkan kehilangan BPKB adalah pemilik sah kendaraan atau orang yang berwenang.
2. Lampiran Kuitansi Pembelian Kendaraan
- Jika kendaraan belum dilakukan balik nama, lampirkan kuitansi pembelian kendaraan yang asli.
Selain itu, jika pengurusan dilakukan oleh orang yang dikuasakan, perlu juga melampirkan fotokopi KTP pemilik dan surat kuasa yang telah ditandatangani.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024