BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

Senin 03-06-2024,15:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Dokumen Lain yang Diperlukan

- Surat Pernyataan Kehilangan BPKB, dokumen ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat ini diperoleh dari kantor polisi terdekat dan berfungsi sebagai laporan resmi kehilangan.

- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Singkat dari BARESKIM, dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari proses investigasi singkat oleh kepolisian.

- Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Agunan Kredit atau Jaminan, surat ini memastikan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang dijaminkan untuk keperluan kredit atau pinjaman.

4. Bukti Hasil Cek Fisik Kendaraan

- Pemilik harus menyediakan bukti hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir, sebanyak 2 lembar.

- Selain itu, perlu juga menyediakan bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di 2 media massa. Ini sebagai bentuk pengumuman resmi kepada publik tentang kehilangan tersebut.

BACA JUGA:Diduga karena Tersinggung, Satu Orang Tewas Terluka, Kejadiannya di Rejang Lebong

Setiap dokumen ini harus dipenuhi untuk memastikan proses pengurusan kehilangan BPKB berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang menetapkan besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki:

- Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, biaya penggantian BPKB adalah sebesar Rp. 225.000.

- Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya penggantian BPKB adalah sebesar Rp. 375.000.

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Besaran biaya ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Berikut ini ada beberapa cara yang harus Anda perhatikan dalam mengurus BPKB yang hilang, antara lain:

1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

Kategori :