Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023.
"Ini momen yang harus dimanfaatkan, karena tahun depan tidak ada lagi relaksasi. Karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020," tegasnya.
BACA JUGA:SK PPPK Seluma Dibagikan Selasa Siang, 5 Orang Batal Diangkat
Perlu diperhatikan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran. Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:
1. Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)
2. Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
3. Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:
1. Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
4. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan
Dengan demikian, manfaat pemutihan pajak kendaraan di antaranya:
1. Lebih ringan bayar pajak kendaraan
2. Kepemilikan kendaraan jadi legal
3. Lebih tertib bayar pajak kendaraan
Demikianlah informasi tentang sudah dinanti! kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Di Bali 2024? Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin